Thursday, April 4, 2013

Susahnya Mengurus Dokumen di Indonesia (Akte Pernikahan Catatan Sipil)

Bulan ini saya akan menikah.

Dan bagi saya, penyiapan dokumen yang dibutuhkan untuk catatan sipil ini membutuhkan perjuangan yang lumayan ya.

Ini gambaran benang kusutnya..

Posisi saya dan calon saya saat ini di Jakarta Selatan.
KTP saya: Kabupaten Bandung, status expired di akhir 2012, perpanjangan tidak bisa dilakukan karena bersamaan dengan e-KTP. Disuruh menunggu sekalian e-KTP keluar. Hingga februari tidak ada tanda tanda penampakan e-KTP, jadinya dibuatkan KTP instan sementara.
Hingga pertengahan maret KTP instan tidak muncul (apanya yang instan ya?) , dan katanya sih tidak jadi dikeluarkan karena e-KTP selesai di akhir maret (tapi belum ada di tangan saya juga hingga hari ini.)

Saya dulu lahir di suatu kota di luar negeri, jadinya yang saya miliki adalah akte kelahiran dari catatan sipil di luar, dan terjemahan oleh KBRI ke bahasa indonesia. Selama ini untuk sekolah, pengurusan paspor dan segala macam tidak pernah ada masalah.   ini menjadi masalah ternyata, updatenya ada di bagian bawah posting ini ya.. (4/12/2013)
Kebetulan orang tua saya berbeda agama.

KTP calon saya: Kota Jakarta Selatan. Dia lahir di Malang dan kebetulan juga dari pernikahan beda agama.

Jadi menurut berkas petunjuk awal, untuk mengurus akte pernikahan ke catatan sipil, dokumen yang perlu disiapkan sebenarnya adalah:

  • surat pengantar dari kelurahan N1, N2, N4, PM1 dari masing masing calon pengantin.
  • surat belum menikah dari calon pengantin, tanda tangan meterai Rp 6000,00
  • surat izin dari orang tua yang mengizinkan anaknya menikah. (ini juga lucu, secara hasil googling saya mengatakan bahwa surat izin ini hanya dibutuhkan jikalau calon pengantin masih di bawah umur)
  • (Fotokopi) akte kelahiran, akte pernikahan orang tua, kartu keluarga, surat baptis
  • Fotokopi KTP calon pengantin dan fotokopi orang tua
  • Foto 4x6 berdampingan



PENTING: bila lokasi pernikahan berbeda daerah tingkat II dengan KTP calon pengantin, ada surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan oleh Disduk setempat dan ditujukan ke Disduk tempat pernikahan akan berlangsung
Contoh: KTP saya Kabupaten Bandung, calon saya Kota Jakarta Selatan, sementara kami akan menikah di suatu kapel yang letaknya di Kotamadya Bandung.

Jadi saya harus meminta segala surat itu dari RT, RW, Kelurahan, kemudian di bawa ke Disduk Kabupaten Bandung untuk meminta surat belum menikah (yang ada di Soreang, padahal kecamatan rumah orang tua saya ada di Cimenyan alias di Bandung Utara), sementara calon saya harus mengurus semua dokumen itu di RT, RW, Kelurahan, kemudian meminta surat keterangan belum menikah di Disduk Jakarta Selatan.

Kenapa saya memakai tanda () untuk fotokopi? karena walaupun ada fotokopian, tapi ternyata Disduk Kota Bandung meminta penunjukan dokumen asli.
Kalau semua lokasinya di Bandung sih gampang mungkin ya.
Masalahnya sebagian di Bandung, sebagian di Jakarta Selatan, sebagian di Malang.

Jangan lupa soal batas waktu:
Disduk merekomendasikan penyerahan berkas dilakukan 30 hari sebelum hari pernikahan.
Kalau waktu penyerahan berkas terjadi kurang dari 10 hari, maka ada semacam fee tambahan.

Dan ini saya belum membahas soal biaya ya.
Kasarannya, dari hasil mengintip beberapa web Disduk, biaya di masing masing area bisa berbeda.

Menikah sesama WNI, atau dengan WNA, beda lagi charge nya.
Menikah di gedung atau di luar gedung, ada charge lagi.
Menikah di hari libur juga ada charge lagi.


Kesimpulan: RIBET :))

dan sekarang saya mengerti kenapa banyak orang memilih menikah siri.

Update 4/12/2013:

babak ketiga dari pengurusan dokumen...

Saya dulu lahir di luar negeri. Jadi akte kelahiran saya tercatat di catatan sipil negara tersebut, dan ada terjemahan resmi dari KBRI (yang notabene perwakilan resmi Indonesia kan?).
Menurut pihak disduk kota Bandung, saya wajib melaporkan dulu ke disduk sesuai KTP untuk dibuatkan Kutipan Akte Kelahiran.
Pertanyaannya adalah, orang tua saya sudah datang ke Disduk Kabupaten Bandung untuk pengurusan surat pengantar, dan ketika itu sama sekali tidak ada masalah dengan akte kelahiran saya.
Jadi sebenarnya yang mana kah yang berlaku?

Nah, menurut hasil googling, ada dualisme...
Berdasarkan Pasal 29 Ayt (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa, dalam kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan pada Perwakilan RI setempat dan selanjutnya di catat dalam Register Akta Kelahiran dan menertibkan Kutipan Akta kelahirannya. Oleh peristiwa kelahiran anak Saudara terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia. Saudara wajib melaporkan peristiwa tersebut di negara setempat.
dikutip dari : disduk surabaya
Pelaporan kelahiran tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sejak WNI ybs kembali ke NKRI.
dengan memenuhi syarat berupa :
  1. Kutipan Akta Kelahiran Luar Negeri
  2. Bukti Pengesahan dari Perwakilan Republik Indonesia  dari  negara setempat.
  3. Surat Pengantar dari  Kelurahan
  4. KTP dan KK orangtua
  5. Paspor anak dan orang tua
Dinas menerbitkan Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran di Luar Negeri dan menyampaikan kepada pemohon
dikutip dari : disduk surakarta

ada ulasan dari blogger lain juga.

Nah....
masalahnya adalah......
itu undang undang baru muncul tahun berapa? 2006?
sementara saya datang ke Indonesia itu tahun 1989.
Jadi yang perlu dicek selanjutnya, apa yang berlaku sebelum tahun itu.