Wednesday, July 1, 2015

Ribut-ribut soal BPJS Ketenagakerjaan

Pertama-tama.....
aku tidak mau membela siapa-siapa ya....
cuman mau memberikan sudut pandangku sendiri.

Ketika kemarin banyak orang mulai ribut-ribut soal aturan baru BPJS yang mengatakan bahwa klaim JHT hanya bisa dilakukan setelah minimal 10 tahun kepesertaan dan kalau mau diambil utuh mesti ketika 56 tahun/ meninggal dunia/ cacat, tentunya reaksi orang-orang adalah "AH?".
Selain itu, hanya bisa diambil 10% atau 30% kalau untuk perumahan.

Reaksi aku sendiri sebenarnya juga "AH?".
Apalagi ketika mulai beredar ajakan untuk tandatangan petisi.
Tapi ya namanya aturan, tentunya ada dasarnya kan. Jadi tentunya aku mencoba mencari tahu apa sih sebenarnya aturannya.

Setelah membaca sekian artikel berita, akhirnya aku menemukan kalau dasar Undang Undang yang jadi referensi adalah UU no 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal-pasal mengenai JHT ada di pasal 35-38.
Yang menjadi bagian ribut-ributnya adalah pasal 37.

Pasal 37

  1. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap
  2. Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya. 
  3. Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun
  4. Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua. 
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 
Supaya lebih lengkap, di bagian bawah Undang-Undang, ada juga penjelasannya di bawah dokumen Undang-Undang nya:

Pasal 37 
  • Ayat (1) Cukup jelas 
  • Ayat (2) Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana jaminan hari tua sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya. 
  • Ayat (3) Sebagian jaminan hari tua dapat dibayarkan untuk membantu peserta mempersiapkan diri memasuki masa pensiun. 
  • Ayat (4) Cukup jelas 
  • Ayat (5) Cukup jelas
Poin-poin yang aku tebalin itu yang ternyata jadi dasar untuk munculnya perubahan aturan BPJS itu.
Poin yang aku garis miringkan itu untuk dibahas ntar selanjutnya.


Pertanyaan selanjutnya, wow, itu undang-undang ternyata sudah ada dari tahun 2004 ya? Kenapa baru ribut-ributnya sekarang di tahun 2015 ya?
Nah pas tahun 2004 itu belum ada yang namanya BPJS. Adanya Jamsostek dan beberapa badan lain.

Di penjelasan undang-undang disebutkan:
Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Programprogram jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembagan jaminan sosial.
Pasal 52 ayat 2 berbunyi
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 
Kenyataannya adalah undang undang mengenai BPJS sendiri baru muncul di tahun 2011 yaitu di UU no 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Alias 7 tahun sejak tahun 2004.

Yang berkaitan dengan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan ada di pasal 5 dan 6.
Pasal 5

  1. Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS
  2. BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan 
Pasal 6
  1. BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
  • jaminan kecelakaan kerja;
  • jaminan hari tua; 
  • jaminan pensiun;
  • jaminan kematian. 
Disebutkan juga soal salah satu kewajiban BPJS di 
Pasal 13 huruf e.

memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku; 


Balik lagi ke pertanyaan sebelumnya. Lho kalau sudah ada segitu lama, kenapa baru muncul ribut-ributnya sekarang?
Simpel, karena BPJS Ketenagakerjaan sendiri baru resmi beroperasi 1 Juli 2015 kemarin, makanya aturan yang sudah disebutkan di Undang-undang dari jaman baheula itu baru diterapkan mulai 1 Juli 2015 ini.

Kesalahan mendasar yang pertama terjadi adalah pembuat undang-undang tidak mensosialisasikan hal tersebut sampai dengan akhirnya aturannya benar-benar berlaku. Soalnya jujur saja, berapa banyak sih warga negara yang tahu dengan isi undang-undang negara ini sampai itu benar-benar berlaku?Aku pun baru mengulik-ulik isi UU nya sejak ada ribut-ribut ini.

Celah yang sebenarnya masih bisa diotak-atik adalah pasal 37 ayat 3.
Di situ tidak disebutkan secara pasti angka 10% dan 30% nya.

Kalau untuk minimal kepesertaan 10 tahun, itu sudah jelas disebutkan. Sayangnya, para pembuat Undang-undang lupa memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa angka 10 tahun itu yang ditetapkan.
Ketika mereka mencantumkan angka 15 tahun untuk masalah Jaminan Pensiun, di Undang-undang dijelaskan mengapa mereka perlu 15 tahun.
(Ketentuan 15 (lima belas) tahun diperlukan agar ada kecukupan dari akumulasi dana untuk memberi jaminan pensiun sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang ini.)

Ngomong-ngomong, ada yang bertanya tidak sih siapa yang bikin aturannya?
Namanya Undang-Undang itu yang membuat Pemerintah dan .... DPR. (masih ingat pelajaran sekolah kan?)
Jadi ga cuman pemerintah sendiri lho, ada DPR juga..
Jadi buat yang bikin petisi, itu kayaknya alamat penerimanya mesti ditambahin juga lho... Jangan lupa DPR. -> ada kecenderungan orang-orang sukanya menyalahkan lembaga tinggi negara yang judulnya Presiden alias eksekutif, padahal lembaga tinggi negara itu ga cuman Presiden lho, masih ada yang lain  seperti legislatif, yudikatif....
Coba dicek dulu adakah peranan lembaga tinggi yang lain yang juga ada peranannya.

Menurut pendapatku pribadi sih, ini hal-hal yang perlu dikritisi:
  1. Sejak dari tahun 2004 ke 2011 ke 2015, mana sosialisasinya?
  2. Untuk poin 10 tahun, minimal berikan penjelasan mengapa angkanya diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
  3. Untuk angka 10% dan 30%, dari mana keluar angkanya segitu, secara di undang-undang tidak disebutkan secara spesifik.
  4. Aturan Jaminan Hari Tua yang disebutkan di undang-undang ini lebih cocok ditujukan bagi orang-orang yang kerja secara berkesinambungan hingga memasuki usia pensiun. Tapi tidak memberikan kejelasan yang cukup bagi orang-orang yang tidak bekerja hingga memasuki masa pensiun. Ketika seseorang sudah tidak bekerja karena entah pensiun dini atau diberhentikan, semestinya ada pilihan untuk mencairkan dana jaminan hari tua nya, baik sebagian atau pun seluruhnya. Toh disebutkan di bagian penjelasan bahwa dana dapat dicairkan sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun, semestinya peserta berhak juga untuk bisa menentukan juga seberapa besaran dana yang ingin dia ambil untuk diolah sendiri. Ini hal yang penting karena saat ini rakyat belum cukup percaya pada pemerintah bahwa besarnya pengembangan yang diberikan BPJS akan dapat mengimbangi nilai inflasi. Walaupun ada jaminan bahwa minimal pengembangan yang akan diperoleh akan minimal sama dengan bunga deposito bank pemerintah, tapi itu tetap belum menjamin nilai uangnya.

Hmm... untuk saat ini sih baru ini saja yang kepikiran olehku..









No comments: